Thursday, July 27, 2017

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru (KK) 2017


depok.go.id
Pada kesempatan ini yang ingin membagikan pengalaman, mengenai prosedur-prosedur tentang kewarganegaraan Indonesia. bagi kalian khusus nya yang udah berkeluarga namun belum membuat kartu keluarga/pecah kartu keluarga dari orang tua kalian. maka sebaiknya untuk cepat mengurus dan mempunyai kartu keluarga. karna apa ini sangat penting ketika kalian sudah punya keluarga (Menikah). artikel ini saya tulis menurut pengalaman saya sendiri ketika membuat kartu keluarga. mari kita simak dan bahas secara rinci.

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga:
1. Kartu Keluarga Lama (yang masih terdaftar nama kalian di kartu keluarga orangtua) 
2. Surat Pengantar Rt/rw
3. Surat Pindah

1. Membuat surat pindah.
persyaratan utama untuk membuat kartu keluarga baru yaitu dimulai dari membuat surat pindah, sebelum kalian membuat surat pindah kalian diwajibkan untuk membawa surat pengantar dari rt/rw setempat. untuk melengkapi surat pindah tersebut (jangan lupa fotocopy untuk persiapan nanti) proses pembuatan sirat pindah biasanya membutuhkan waktu atara satu minggu sampai dua minggu. setelah itu, kalian bawa ke Dinas Kependudukan / Catatan Sipil tujuan kalian pindah misalkan, Kota Bogor proses di Catatan Sipil biasanya dua hari kerja nah untuk mengambilnya kalian akan diberi tanda terima utnuk pengambilan hasil proses dari surat pindah tersebut di Dinas Kependudukan / Catatan Sipil.

2. Membawa surat dari Dinas Kependudukan / Catatan Sipil ke Desa tujuan kalian pindah.
setelah dari Catatan Sipil lalu kalian bawa surat tersebut ke Desa tempat tujuan kalian pindah. misalkan, Desa Ciomas kalo dikota bogor. jangan lupa harus di lengkapi dengan surat-surat yang lainnya sepertri,
-kartu keluarga (istri) yang masih terdaftar dinama orangtua nya / mertua kalian
-surat pindah diri kalian. jika kalian ingin pindah ke kota istri kalian jadi hanya membutuhkan satu surat pindah.
- kartu keluarga suami istri / sama sama dari pihak keluarga kalian
- surat pengantar rt/rw setempat
- berkas tersebut fotocopy masing masing dua kali untuk persiapan lebih banyak juga lebih bagus
- Tunggu Proses dari Desa setempat Selesai.
 

3. Langsung Ke Kecamatan
nah, berkas yang dari desa tersebut jika sudah clear tidak ada halangan. kalian langsung bawa ke kecamatan untuk di proses selanjutnya, data-data yang dari Desa tersebut biasanya untuk pengajuan Kartu Keluarga baru dan Pengajuan KTP baru dan Akte Kelahiran Anak ( bagi yang sudah punya anak). biasanya jika tidak ada kendala membutuhkan waktu hampir dua minggu sampai kartu keluarga selesai. untuk sementara kalian akan diberikan tanda terima untuk pengambilan jika sudah selesai.

Jika sudah beres kartu keluarga kalian keluar, masih ada sedikit lagi proses
Note: berhubung saya mengambil kartu keluarga yang udah jadi di Desa jadi untuk proses selanjutnya saya harus ke kecamatan untuk proses selanjut nya yaitu pengajuan KTP dan pembuatan akte anak (akte kelahiran)

Jika kartu keluarga sudah keluar dari kecamatan, maka proses selanjutnya untuk pengajuan pembuatan KTP dan surat untuk membuat akte kelahrian anak (bagi yang mempunyai anak) kartu kelarga sudah beres, maka selanjutnya untuk pembuatan KTP syaratnya yaitu fotocopy kartu keluarga yang baru saja jadi minimal satu dan surat dari kecamatan untuk pengajuan pembuatan KTP.

Note: KTP tidak langsung jadi berhubung ditahun ini lagi kisruh masalah E-KTP, jadi ada pengumuman atau pemberitahuan bahwa KTP yang kalian ajukan tidak jadi secepat mungkin. hanya diberikan KTP sementara satu lembar untuk keperluan kalian. dan semua yang saya proses itu GRATIS tidak ada pungutan atau pembayaran sepeser pun.

jadi, bagi kalian yang sudah menikah namun belum memiliki kartu keluarga (KK) maka sebaiknya buat untuk keperluan diri kalian juga sebenernya, mungkin banyak alasannya karna tidak ada waktu atau sibuk bekerja, memang proses yang cukup lama tapi untuk kepentingan sendiri kenapa mesti di tunda-tunda!

Itulah pengalamanku, ketika membuat kartu keluarga. mana pengalamanmu?

Sering Didownload